Dandhy Jadi Tersangka, DPR Minta Polisi Ungkap 2 Alat Buktinya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 13:38 WIB
Foto: Ist
Share :

"Biar publik menilai. Saya kira publik sekarang juga sudah pintar kalau kemudian disuarakan bahwa ini merupakan tindakan represif alasannya karena postingan di medsos. Biar publik menilai apakah postingan itu provokatif atau tidak," jelas Sekjen PPP itu.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Dandhy Dwi Laksono Pembuat Film 'Sexy Killer'

Diketahui, Dandhy dijemput paksa tanpa adanya pemanggilan saksi terlebih dahulu. Ia ditangkap malam-malam di rumahnya. Cuitan Dandhy soal Papua dinilai menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. Ia dijerat dengan UU ITE.

Setelah dijemput paksa oleh polisi, Dandhy kembali dibebaskan. Namun sayang status tersangka melekat pada dirinya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya