WAKATOBI – Pensiunan ASN, S (60), mencabuli bocah perempuan berumuh WL (8) di Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pensiunan pemerintah daerah setempat tersebut sudah melancarkan aksi cabulnya sejak 2017.
S (60) tega mencabuli WL (8) yang kini kelas 3 sekolah dasar, sejak korban masih duduk di Taman Kanak-Kanak sekira tahun 2017.
S kini ditangkap dan ditahan di Mapolres Wakatobi sejak Senin (16/9/2019).
Aksi pelaku terbongkar akibat kecurigaan orangtua WL yang mendapati anaknya menerima uang Rp5 ribu dari pelaku. Setelah ditanya, WL mengaku beberapa kali diajak ke rumah pelaku.
Di dalam rumah, B melakukan aksi pencabulan di sebuah kamar. Pelaku lantas memberi uang sembari mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal ini ke orangtuanya.