Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh polisi di rumahnya Jalan Sangata 2 Blok i-2, Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Kamis 26 September 2019 malam. Sehari sebelum ditangkap, Dandhy sempat menulis pandangannya di halaman Facebook berjudul “Polisi, Marinir, Mahasiswa” yang didalamnya menyorot tindakan represif polisi dalam menghadapi pendemo. Postingan itu dibagikan lebih dari 2 ribu kali oleh netizen.
Setelah diperiksa selama tiga jam, Dandhy kemudian dilepaskan oleh polisi. Tapi, statusnya dijadikan tersangka.
Cuitan Dandhy Dwi Laksono di Twitter yang dinilai polisi mengandung ujaran kebencian (Istimewa)
Polisi menilai cuitan Dandhy Dwi Laksono di Twitter pada 23 September 2019 terkait peristiwa kerusuhan di Papua mengandung ujaran kebencian. Kasus ini diduga dilaporkan sendiri oleh polisi lalu diselidiki sendiri di internal polisi lalu polisi menangkap Dandhy.
"Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kita lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat 27 September kemarin.
Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) ITE tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
Kuasa hukum Dhandy, Algiffari Aqsa menilai pasal yang dikenakan kepada kliennya tidak mendasar.
"Yang dilakukan oleh Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi d Papua. Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami, karena SARA nya di mana?".
(Salman Mardira)