Perjalanan KRL Lintas Bogor Normal Pasca-Kecelakaan

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 30 September 2019 06:54 WIB
KRL (Foto: Okezone)
Share :

PT KCI dan PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengajak masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat hendak melintasi perlintasan sebidang antara jalur rel kereta api dengan jalan. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta yang akan melintas saat melewati perlintasan sebidang.

"PT KAI selama bulan Agustus hingga September ini juga telah menggelar berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai perlintasan sebidang agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan bersama di lokasi-lokasi tersebut," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya