DUBAI - Pengadilan Iran telah menghukum mati seorang mata-mata Amerika Serikat (AS) dan memenjarakan dua orang lainnya selama 10 tahun karena kejahatan yang sama, serta memenjarakan orang keempat selama 10 tahun karena menjadi memata-mata Inggris.
Vonis tersebut muncul di tengah ketegangan yang meningkat antara Teheran dan Amerika Serikat sejak Presiden Donald Trump pada tahun lalu menarik diri dari perjanjian nuklir Iran tahun 2015.
Baca juga: Rekaman Seks Dua Pejabat Iran Dibocorkan ke Publik
Baca juga: Cara CIA Rekrut Mata-Mata Diungkap Film Dokumenter Iran
Tidak jelas apakah hukuman mati terkait pengumuman Iran pada bulan Juli yang mengklaim telah menangkap 17 mata-mata yang bekerja untuk CIA, klaim yang dibantah Donald Trump.