"Satu orang telah dijatuhi hukuman mati karena menjadi mata-mata untuk layanan intelijen Amerika tetapi putusannya telah diajukan banding," kata juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili seperti dikutip oleh situs berita pengadilan Mizan via Reuters, Selasa (1/10/2019).
Dua pria lainnya, diidentifikasi sebagai Ali Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour, menerima hukuman 10 tahun terakhir karena menjadi CIA, dan diperintahkan untuk membayar USD55.000 (sekira Rp728 juta).
Sementara Mohammad Amin-Nasab dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menjadi mata-mata intelijen Inggris, kata Esmaili.
(Rachmat Fahzry)