Iran Hukum Mati Seorang Mata-Mata AS

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Selasa 01 Oktober 2019 22:03 WIB
Ilustrasi. (Foto/Shutter Stock)
Share :

"Satu orang telah dijatuhi hukuman mati karena menjadi mata-mata untuk layanan intelijen Amerika tetapi putusannya telah diajukan banding," kata juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili seperti dikutip oleh situs berita pengadilan Mizan via Reuters, Selasa (1/10/2019).

Dua pria lainnya, diidentifikasi sebagai Ali Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour, menerima hukuman 10 tahun terakhir karena menjadi CIA, dan diperintahkan untuk membayar USD55.000 (sekira Rp728 juta).

Sementara Mohammad Amin-Nasab dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menjadi mata-mata intelijen Inggris, kata Esmaili.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya