Praperadilan Terhadap KPK Ditolak, Bupati Kudus Akan Ikuti Aturan Hukum

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 01 Oktober 2019 14:57 WIB
Kuasa Hukum Bupati Kudus Nonaktif Muhammad Tamzil, Aristo Seda Memberi Keterangan kepada Wartawa Usai Upaya Praperadilan Kliennya kepada KPK Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019). (foto: Okezone/Sarah Hutagaol)
Share :

"Kemudian tindakan penggeledahan pada tanggal 18 Agustus pun sudah dibekali dengan surat izin dari PN Semarang. Jadi seluruh proses penggeledahan itu sudah berjalan sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan ketentuan," lanjutnya.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Kudus Ternyata Residivis Kasus Korupsi 

Seperti diketahui sebelumnya, pihak Bupati Kudus melayangkan gugatan praperadilan dikarenakan status tersangka yang disangkakan terhadapnya, dan penggeledahan oleh KPK yang dianggap tidak sah.

Muhammad Tamzil sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.

Ia diduga menerima duit Rp250 juta dari Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan lewat staf khusus Bupati Agus Soeranto.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya