4 Perusahaan Asing Tersangka Karhutla, Ganti Rugi yang Baru Dibayar Tak Sampai 1%

, Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2019 08:40 WIB
Kabut asap di Palangkaraya akibat kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Bjorn Vaughn/BBC News Indonesia)
Share :

EMPAT dari sejumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan tahun ini adalah perusahaan asing milik Malaysia serta Singapura. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan keempat perusahaan asing itu beroperasi di Kalimantan.

Sementara dalam tiga tahun sebelumnya, sejak 2015 sampai 2018, pemerintah menyatakan telah menyeret sembilan perusahaan. Tetapi ganti rugi yang diperoleh hanya 1 persen dari tuntutan, kondisi yang disebut organisasi lingkungan Green Peace disebabkan sikap pemerintah yang terlalu lembek.

Baca juga: 62 Lahan Perusahaan yang Terbakar Disegel, Hotspot di Indonesia Menurun 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, menyebut dari total ganti rugi yang wajib dibayarkan sembilan perusahan pembakar lahan sebesar Rp3,15 triliun, pemerintah baru menerima Rp78 miliar.

Angka itu, jika merujuk pada data terbaru KLHK, berasal dari satu perusahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Sementara delapan lainnya masih berstatus "dalam proses pelaksanaan".

Guna mempercepat eksekusi ganti rugi, kata Rasio Ridho, KLHK akan berkoordinasi dengan sejumlah Ketua Pengadilan Negeri di Palembang, Jambi, dan Jakarta Selatan.

"Kami akan terus kejar. Kami tidak berhenti mengejar para pelaku kebakaran hutan dan lahan, termasuk mempercepat eksekusi, pidana juga akan diintensifkan, sanksi administrasi juga dipertegas," ucapnya, seperti dikutip dari BBC Indonesia, Rabu (2/10/2019).

Baca juga: Polri Pastikan Tak Ada SP3 dalam Kasus Karhutla 

Kendati dia tak bisa memberi target kapan seluruh uang ganti rugi akan rampung dibayar para perusahaan.

"Kalau kami ingin besok pagi. Tapi ini kewenangan pengadilan sebagai eksekutor. Pengalaman gugatan perdata sampai inkrah baru satu atau dua tahun ini, tentu pengadilan belum punya pengalaman eksekusi."

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya