4 Perusahaan Asing Tersangka Karhutla, Ganti Rugi yang Baru Dibayar Tak Sampai 1%

, Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2019 08:40 WIB
Kabut asap di Palangkaraya akibat kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Bjorn Vaughn/BBC News Indonesia)
Share :

Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menilai pemerintah terlampau lembek menindak para perusahaan pembakar lahan. Sebab angka ganti rugi yang baru dibayar tak sampai 1 persen.

"Sementara kalau mau dikritisi, kerugian atas karhutla tahun 2015 mencapai Rp221 triliun. Nah, ini ganti rugi baru terima Rp78 miliar, ke mana negara? Jadi mereka mengklaim sudah melakukan banyak hal tapi data yang bicara," ujar Kiki Taufik saat dihubungi BBC Indonesia.

"Jadi apa langkah Gakkum (penegakkan hukum, red), kok enggak sampai 1 persen? Siapa yang harus menanggung kerugian negara?" sambungnya.

Kiki melanjutkan, jika pemerintah memang serius menindak perusahaan pembakar lahan, maka harus berbuat lebih untuk menimbulkan efek jera. Caranya, jika diketahui perusahaan tak mampu membayar denda, pemerintah segera mempailitkan perusahaan terkait.

"Pemerintah harus kejar sampai bangkrut kalau perlu, karena yang rugi masyarakat."

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya