4 Perusahaan Asing Tersangka Karhutla, Ganti Rugi yang Baru Dibayar Tak Sampai 1%

, Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2019 08:40 WIB
Kabut asap di Palangkaraya akibat kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Bjorn Vaughn/BBC News Indonesia)
Share :

Empat Perusahaan Asing Tersangka Karhutla

Dalam perkembangan lain, setidaknya delapan perusahaan perkebunan sawit sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan yang terjadi pada 2019. Empat di antaranya merupakan perusahaan asing milik Malaysia dan Singapura.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pemerintah tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan pembakar lahan.

"Kami tidak akan melakukan pembedaan dalam penegakan hukum, yang melakukan kebakaran hutan dan lahan harus bertanggung jawab," ujar Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019.

Dua perusahaan milik Malaysia tersebut berada di dua lokasi, yakni di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Demikian pula dua perusahaan milik Singapura.

Rasio Ridho menegaskan, jumlah tersangka kemungkinan akan terus bertambah.

"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum sekeras-kerasnya bagi pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan," tuturnya.

BBC Indonesia menanyakan hal itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Industri Malaysia, namun belum memperoleh jawaban.

Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menyebut proses hukum kali ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka serius menindak para pelaku.

"Ini tantangan, sampaikan ke publik dari delapan perusahaan itu siapa saja? Sampaikan ke publik proses penegakan hukumnya, supaya publik tahu."

"Jangan cuma jadi gertak, tapi prosesnya enggak terbuka. Setelah hujan pemerintah lupa, tiba-tiba kasusnya hilang, karena prosesnya enggak transparan," tegasnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya