2. Menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
3. Tolak upah murah/cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Guna mengamankan aksi massa buruh ini, sebanyak 8.000 personel gabungan dari unsur TNI dan Polri dikerahkan melakukan pengamanan.
"Polri 6.000 dan untuk TNI 2.000-an serta Pamdal DPR sekitar 100 personel," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Okezone, di Jakarta, Rabu (2/10/2019).