Massa buruh yang berdemo hari ini terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Asosiasi Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia Pertambangan Energi Minyak Gas Bumi, Farkes Reformasi, FSPISI dan serikat pekerja lainnya.
Baca Juga : Istana: Presiden Jokowi Sudah Tahu Apa Tuntutan Buruh
Buruh menolak revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebab dinilai tidak memperbaiki nasib kaum buruh. Buruh juga menolak kenaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang rencananya diberlakukan per 1 Januari 2020.
Tuntutan lainnya, buruh meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan. Beleid tersebut dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh apabila tak direvisi.
(Angkasa Yudhistira)