JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Tetty Paruntu untuk bersaksi di sidang perkara suap dan gratifikasi yang menyeret Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP).
Di persidangan, jaksa meminta agar Bupati Christiany berkata jujur dalam memberikan kesaksiannya. Jaksa meningatkan bahwa ada ancaman pidana terhadap saksi yang berkata tidak jujur di persidangan.
"Saya ingatkan mengenai Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor, jika tidak memberi keterangan benar, ancaman pidana tiga tahun," ujar salah seorang Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: Dirut Petro Gresik Merasa Namanya Dicatut Bowo Sidik Pangarso