Jaksa KPK Ultimatum Bupati Minahasa Selatan agar Jujur di Persidangan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2019 18:59 WIB
Bupati Minahasa Selatan, Chiristiany saat sidang di Tipikor (foto: Okezone.com/Arie)
Share :

Meski mengakui tanda tangan dirinya di proposal, tapi Christiany berdalih bahwa setelah itu proposal dikaji Badan Penelitian dan Pengembangan Minahasa Selatan, untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan DPR atau kementerian.

Bupati Minsel beralasan sudah melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian Sumeweng. "Saya sudah beri kewenangan ke kadis," kata Christany.

Merespon itu, Jaksa naik pitam. Sebab, menurut jaksa, dalam regulasinya, proposal pengajuan dari pemerintah daerah seharusnya melalui kepala daerah. Tim Jaksa pun mengingatkan Christiany untuk berkata jujur.

Bowo merupakan terdakwa kasus penerimaan suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932, dari PT Humpuss Transportasi Kimia, terkait jabatannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Selain didakwa menerima suap, Bowo juga didakwa KPK menerima gratifikasi senilai Rp 600 juta dan 700 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp7,79 Miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya