Ultimatum tersebut dilayangkan Jaksa terhadap Bupati Christiany setelah saksi berulang kali dianggap berbohong dalam persidangan. Salah satu yang dianggap Jaksa bahwa Christiany berkata tidak benar yakni soal pengajuan proposal revitalisasi pasar di Minahasa Selatan (Minsel) ke Kemendag yang dibantu oleh Bowo.
Dalam persidangan sebelumnya, Bowo Sidik menjelaskan adanya program pengembangan pasar dari Kemendag yang dibahas di Komisi VI DPR. Dalam program itu, Bowo Sidik mengaku ikut membantu mengusulkan revitalisasi pasar di Minahasa Selatan. Tapi menurut Bowo, Bupati Minsel juga harus bersurat kepada Kemendag.
Dikonfirmasi perihal pengakuan Bowo tersebut, Bupati Minahasa Selatan menampiknya. Christiany berdalih tak tahu menahu mengenai teknis pengajuan proposal tersebut. Ia berkelit itu berada di Dinas Perdagangan Minsel.
"Saya tidak tahu," klaim Christiany menjawab pertanyaan Jaksa.
Baca juga: Penyuap Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara