Oknum Dosen IPB Pemilik Bom Molotov Diberhentikan Sementara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2019 13:38 WIB
Menristekdikti, Nasir (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menristekdikti M. Nasir memastikan oknum dosen IPB Abdul Basith akan diberhentikan sementara setelah ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kepemilikan bom molotov yang akan digunakan dalam aksi Mujahid 212.

"Kalau memang sudah ditetapkan, sikap pemerintah jelas, sesuai dengan UU dan peraturan yang ada, mereka harua diberhentikan sementara sebagai PNS," ujar Nasir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

 Baca juga: Simpan Bom Molotov untuk Aksi Mujahid 212, Dosen IPB Jadi Tersangka

Nasir menegaskan, bahwa tak boleh lagi ada dosen yang terlibat kasus kriminal yang bertujuan sebagai dalang kerusuhan demonstrasi di Indonesia. Nantinya, jika kasus Abdul Basith terbukti dan dihukum lebih dari dua tahun penjara maka pemerintah akan memecat Abdul Basith sebagai PNS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya