Oknum Dosen IPB Pemilik Bom Molotov Diberhentikan Sementara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2019 13:38 WIB
Menristekdikti, Nasir (foto: Okezone)
Share :

"Tidak boleh lagi ini ada. Nanti menunggu keputusan hukum, keputusan pasti, kepastian hukum kalau dalam hal ini mereka ada tindak pidana, kemudian di situ diputuskan oleh hukum, apabila dia harus dipenjara sampai lebih 2 tahun, harus diberhentikan, pemecatan sebagai PNS. Ini penting, perlu kami sampaikan, inilah kita di negara hukum!" tegasnya.

 Baca juga: Ini Kata Pengamat Terorisme soal Dosen IPB Simpan Bom Molotov

Nasir mengungkapkan, pemerintah akan menyoroti para PNS di lingkungan Kemenristekdikti agar tak lagi ada yang menjadi aktor yang ingin merancang demonstrasi anarkis.

"Mari kita jaga bersama, jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkis. Kalau itu terjadi, kami secara langsung, kalau suratnya sampai saya, kalau sudah saya langsung berhentikan sebagai PNS sementara. Menunggu keputusan hukum, itu dari kehakiman," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya