BOGOR - Abdul Basith (AB), dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga tersangka perencanaan kerusuhan untuk aksi 212 akhirnya dibebastugaskan oleh pihak kampus dari tugas akademiknya.
Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti mengatakan langkah tersebut dilakukan oleh kampus setelah adanya penetapan status Abdul Basith sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
"IPB membebaskan sementara yang bersangkutan dari tugas akademik untuk memberikan kepastian berjalannya perkuliahan dan pembimbingan yang melibatkan AB," kata Yatri, Kamis (3/10/2019).
Baca Juga: Oknum Dosen IPB Pemilik Bom Molotov Diberhentikan Sementara
Selain itu, pihaknya juga memproses penghentian sementara dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB itu sebagai pegawai negeri sipil (PNS).