Selain Diberhentikan IPB, Status PNS Abdul Basith Juga Dicabut Sementara

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2019 22:02 WIB
Ilustrasi
Share :

"Kami juga akan memproses penghentian sementara yang bersangkutan dari status pegawai negeri sipil agar dapat fokus dalam menghadapi permasalahan hukum yang bersangkutan (AB)," tutup Yatri.

Sebelumnya, AB ditangkap polisi bersama lima orang lainnya yakni SS, OS, AU, YF dan S di Tanggerang. AB sendiri diduga menjadi otak pembuatan bom molotov untuk membuat kerusuhan dalam aksi Mujahid 212 di Jakarta pada Sabtu 28 September 2019 kemarin.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya