"Kami juga akan memproses penghentian sementara yang bersangkutan dari status pegawai negeri sipil agar dapat fokus dalam menghadapi permasalahan hukum yang bersangkutan (AB)," tutup Yatri.
Sebelumnya, AB ditangkap polisi bersama lima orang lainnya yakni SS, OS, AU, YF dan S di Tanggerang. AB sendiri diduga menjadi otak pembuatan bom molotov untuk membuat kerusuhan dalam aksi Mujahid 212 di Jakarta pada Sabtu 28 September 2019 kemarin.
(Khafid Mardiyansyah)