JAKARTA - Mensesneg Pratikno menerangkan bahwa pemerintah sudah menerima salinan hasil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kata dia, salinan UU KPK hasil revisi itu dikembalikan kembali lantaran terdapat kesalahan penulisan atau typo dalam revisi UU KPK tersebut.
"(UU KPK) sudah dikirim (ke Istana), tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," ujar Pratikno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Pratino menerangkan, salinan UU KPK itu dipulangkan kembali lantaran pemerintah takut adanya salah interpretasi dalam UU tersebut karena adanya typo dalam tulisannya.