"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," terangnya.
Baca Juga : Tersangka Kerusuhan Wamena Papua Bertambah Jadi 7 Orang
Namun, Mantan Rektor UGM itu tak merinci berapa banyak dan di mana letak typo di salinan UU KPK tersebut. Ia pun menilai seharusnya pemerintah telah menerima hasil salinan yang sudah direvisi dari persoalan typo tersebut.
"Mestinya sudah," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)