JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Melchias Marcus Mekeng pada Selasa, 8 Oktober 2019, pekan depan. Sedianya, Mekeng dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak di Kementerian ESDM setelah mangkir 3 kali dari panggilan sebelumnya.
"Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SMT pada Selasa, 8 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Febri menegur agar Mekeng koperatif memenuhi panggilan pemeriksaan pada pekan depan. Sebab, Mekeng sudah tiga kali mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK.
"Kami peringatkan saksi koperatif memenuhi panggilan penyidik. Terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang," tekannya.
Mekeng mangkir dipanggil KPK pada 11 September, 16 September, dan terakhir pada 19 September 2019. Oleh karenanya, KPK meminta agar Mekeng hadir pada panggilan pemeriksaan pekan depan.
Tak hanya Mekeng, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM), Samin Tan (SMT). Untuk Samin Tan, KPK menjadwalkan pemeriksaan pada Senin, 7 Oktober 2019.
Baca Juga : Melchias Markus Mekeng Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
"Untuk tersangka SMT dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 7 Oktober 2019," kata Febri.
KPK sendiri sebenarnya telah mencegah Melchias Mekeng dan pemilik PT BORN, Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pergi ke negara luar negeri untuk enam bulan ke depan.