Sementara itu, Ketua LBH Pers, Ade Wahyudi mengungkapkan pasal yang akan diterapkan dalam kasus tersebut dengan pasal 352 untuk penganiyaan. Pihaknya juga menyertakan juga pasal UU Pers, lantaran dianggap telah menghalang-halangi tugas jurnalis.
"Kemudian kita laporkan saat ini menggunakan pasal 352 terkait penganiayaan. adapun kasus yang dialami jurnalis Kompas.com ini lebih penghalang halangan tugas jurnalistik sebagaimana UU pers pasal 18 ayat 1 bahwa ada tindak pidana bagi yang halang halangi tindakan jurnalistik," bebernya.
Salah satu korban kekerasan, Nibras meminta kepada seluruh jurnalis maupun pihak kepolisian untuk mengambil pelajaran bersama, hal ini tidak terulang kembali.
"Ya sudah saya berharap dengan laporan ini, bisa jadi pelajaran bersama, khususnya buat instansi kepolisian untuk memperbaiki kinerjanya dan menghargai jurnalis," ucapnya.
Nibras menekankan bahwa dirinya melaporkan sama sekali tidak dilandasi dengan dendam, melainkan untuk memperjuangkan profesi jurnalis dapat dilindungi.
"Saya lapor bukan karena dendam atau marah, tapi untuk memperjuangkan profesi saya dan sesama rekan pers, agar hal ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari," tutupnya.
Untuk diketahui, empat wartawan yang melaporkan ke Polda Metro Jaya adalah. Nibras dari Kompas.com, Tri Kurnia dari Katadata.com, Vani dari Narasi TV dan Haris dari Tirto.id.
(Edi Hidayat)