JAKARTA - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mendampingi wartawan yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi saat melakukan peliputan demo di DPR/MPR resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami dari AJI Jakarta dan tim kuasa hukum LBH pers sejak pagi tadi mendampingi empat kawan jurnalis untuk laporan kasus kekerasan jurnalis dan penghalang halangan liputan saat liputan kasus demo 24, 25 sampai tanggal 30 di DPR," kata Erick Tandjung, Ketua Divisi Advokasi Aji Jakarta di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2019).
Namun, dalam laporan tersebut. Baru dua orang wartawan yang diterima laporannya, yakni atas nama Nibras Nada Nailufar jurnalis Kompas.com dan Kurnia jurnalis Katadata.com. Bahkan, keduanya memakan waktu selama 10 jam saat pemeriksaan.
"Untuk laporannya sampai detik ini yang diterima itu ada 2 kasus, ada 2 kawan kawan yang jadi korban. itu adalah dari reporter Kompas.com dan katadata," ungkapnya.
Baca Juga: Aniaya Wartawan Okezone, Oknum Polisi di Timika Terancam Sanksi Pidana
Erick membeberkan, untuk kekerasan yang dialami oleh Kurnia, dirinya diketahui mengalami luka lebam dibagian mata. Kurnia mendapatkan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum aparat.
"Katadata ini mengalami penganiayaan oleh oknum aparat kepolisian waktu meliput tanggal 24 demo di DPR," tuturnya.