6 Pemerkosa Gadis Wonogiri Ditangkap, 2 Orang Ngaku Hanya Memegangi

Taufik Budi, Jurnalis
Jum'at 04 Oktober 2019 12:32 WIB
Ilustrasi.
Share :

"Untuk CH, ADP, RA dan FP dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YAP dan NH dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pembiaran Pemerkosaan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Para pelaku ini sebelumnya tak dapat mengelak ketika dijemput polisi di rumah masing-masing. "Mereka (pelaku) ditangkap tanpa perlawanan," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya