"Untuk CH, ADP, RA dan FP dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YAP dan NH dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pembiaran Pemerkosaan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Para pelaku ini sebelumnya tak dapat mengelak ketika dijemput polisi di rumah masing-masing. "Mereka (pelaku) ditangkap tanpa perlawanan," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)