JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bila diterbitkan akan menjadi preseden buruk bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebab, sebagai negara hukum sudah ada salurannya untuk menyikapi penolakan terhadap UU KPK.
"Sebagai negara hukum sudah ada saluran hukumnya, yaitu judicial review (uji materi) ke MK (Mahkamah Konstitusi,red). Bukan sebentar-sebentar ada demo terus dibuat Perppu," ujar Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago kepada wartawan, Minggu (6/10/2019).
Baca Juga: PDIP: Belum Ada Masalah Genting, Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu UU KPK
Santiago mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerbitkan Perppu, meliputi negara dalam keadaan gentin atau terjadi kekosongan hukum. Pada kondisi itu, presiden bisa menerbitkan Perppu. Beda hal dengan kondisi yang terjadi sekarang, menurutnya, presiden tak perlu menerbitkan Perppu.