Namun, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,73 gram tangan Daffa. "Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram yang terbungkus dalam satu klip plastik," ucapnya.
Pihaknya mengaku dalam melakukan penindakan terhadap Daffa dan Randy berawal dari hasil laporan masyarakat. Keduanya diduga melakukan transaksi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Informasi dari masyarakat bahwa di lingkungannya dicurigakan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap Daffa dan Randy. "Kedua tersangka masih berada di Polda Metro Jaya. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut," ujarnya.
(Arief Setyadi )