Sarafal Anam, Eleminasi Benih Terorisme

Demon Fajri, Jurnalis
Senin 07 Oktober 2019 13:43 WIB
Sarafal Anam di Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Diyakini Mampu Eliminasi Beni-Benih Radikalisme (foto: Okezone/Demon Fajri)
Share :

Verifikasi, Kunci Menekan Sebaran Informasi Palsu

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Hary Siswoyo mengatakan, eskalasi era digital hari ini memang telah membiak kemana-mana dan membawa dampak. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah mudahnya informasi palsu merayap ke setiap orang.

Sementara di sisi lain. Publik kita masih gagap dalam menyikapinya. Karena itu butuh kesadaran bersama siapa pun. Untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di internet.

"Verifikasi dan verifikasi menjadi kunci penting menekan sebaran informasi palsu. Uji kebenaran informasinya dengan alat pengecek fakta atau literasi sebelum kemudian dilempar ke tempat lain," kata Harry, kepada Okezone, Kamis 26 September 2019.

"Jika terbukti palsu maka simpan dan stop sebarannya. Lalu ingatkan penyebarnya bahwa itu palsu dan tak pantas untuk disebarkan yang lain," tegas Harry.

 

Tidak sehatnya penggunaan media sosial membuat pengguna media sosial tersadung kasus. Dari data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang 2018 terdapat 292 kasus terkait UU ITE.

Jumlah itu meningkat dibanding tahun 2017, 140 kasus. Kasus sepanjang 2018, melebihi dari total kasus sejak 2011 hingga 2017. Yakni, 216 kasus.

Adapun total kasus terkait UU ITE yang terpantau di situs Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), lima tahun terakhir mencapai 508 kasus.

Di mana kasus paling populer adalah pidana yang berhubungan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik atau defamasi yang menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan atau juncto pasal 45 ayat 3 UU No.19/2016.

Di posisi kedua adalah kasus ujaran kebencian, dengan menggunakan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau juncto Pasal 45A ayat 2.

Prinsipnya, terang Harry, hoaks sudah pasti meresahkan siapa pun namun menyebarnya ulang jauh lebih membahayakan dari hoaks itu sendiri.

"Jadi. Pastikan diri untuk selalu mengecek fakta dan kemudian juga terlibat untuk mengingatkan orang lain agar melakukan hal serupa," sampai Harry.

Harry menyarankan, berhenti mengumbar data pribadi ke internet lalu tanamkan di dalam diri bahwa tidak semua hal yang ada di internet benar dan patut dipercayai.

Generasi milenial butuh literasi digital yang memadai. Tanpa ini sangat mungkin mereka terjebak dalam informasi palsu dan kejahatan internet.

"Harus bijak dan hati-hati menggunakan media sosial. Baik dalam penggunaan kata, jangan terpancing hasutan atau provokasi dan lain-lain," tambah Harry.

Upaya membendung hoax di media sosial, sampai Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, Polda Bengkulu telah melakukan literasi kepada kalangan pelajar dan mahasiswa.

Langkah itu, kata Sudarno, dengan melakukan sosialisasi ke sekolah tingkat SMA serta mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Bengkulu.

"Sosialisasi yang kita berikan kepada pelajar dan mahasiswa/i dengan topik utama bermedia sosial sehat," jelas Sudarno, Jumat 27 September 2019.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya