KPK Kembali Periksa Pejabat Angkasa Pura II Terkait Suap Antar BUMN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2019 10:58 WIB
Gedung KPK. (Foto : Dok Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :

Penetapan tersangka terhadap Darman Mappangara dilakukan setelah KPK mencermati serta mengantongi fakta-fakta yang berkembang di proses penyidikan untuk tersangka sebelumnya. KP‎K menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yakni, Dirut PT INTI.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. ‎Dua tersangka tersebut ialah Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.‎‎


Baca Juga : KPK Periksa Bos Angkasa Pura II untuk Penyidikan Dirut PT INTI

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya