Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2019 12:23 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sedianya, Rachmat Yasin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ‎melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga: 2 Kadis Pemkab Bogor Dipanggil KPK Terkait Korupsi Rachmat Yasin 

Selain Rachmat Yasin, KPK juga memanggil sejumlah saksi yakni, Kadis Kesehatan Kabupaten Bogor, Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di RSUD Cibinong, Leiia Marhareta Kandou, pada hari ini. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rachmat Yasin.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. ‎Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya