Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2019 12:23 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat Yasin baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanannya selama 5,5 tahun. Sebelumnya, Rachmat Yasin dijerat terkait perkara suap izin fungsi lahan.

Baca Juga: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Mangkir Panggilan KPK 

Selain Rachmat, KPK juga menjerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin, dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City, Kwe Cahyadi ‎Kumala dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.

Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerimaan gratifikasi merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya