JAKARTA - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sedianya, Rachmat Yasin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: 2 Kadis Pemkab Bogor Dipanggil KPK Terkait Korupsi Rachmat Yasin
Selain Rachmat Yasin, KPK juga memanggil sejumlah saksi yakni, Kadis Kesehatan Kabupaten Bogor, Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di RSUD Cibinong, Leiia Marhareta Kandou, pada hari ini. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rachmat Yasin.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.
Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rachmat Yasin baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanannya selama 5,5 tahun. Sebelumnya, Rachmat Yasin dijerat terkait perkara suap izin fungsi lahan.
Baca Juga: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Mangkir Panggilan KPK
Selain Rachmat, KPK juga menjerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin, dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City, Kwe Cahyadi Kumala dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.
Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerimaan gratifikasi merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
(Fiddy Anggriawan )