Imam Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima dalam dua tahap.
Baca juga: Mantan Kabiro Keuangan Kemenpora Jadi Saksi Tersangka Imam Nahrawi di KPK
Pertama, Imam Nahrawi menerimanya pada 2014–2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar. Kedua, kisaran 2016–2018 sebesar Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.
Baca juga: Ditahan KPK, Imam Nahrawi Minta Doa agar Proses Hukumnya Lancar
(Hantoro)