JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera disahkan, karena setiap tahunnya, angka kekerasan seksual terus meningkat tajam. DPP Partai NasDem bersikap RUU ini harus dituntaskan pada Periode 2019-2024.
"Setiap tahun angka kekerasan seksual terus meningkat," kata Ketua DPP NasDem bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Anggota DPR periode 2014-2019 itu menegaskan, titik fokus dalam RUU PKS adalah pada korban kekerasan seksual, dan hal itu perlu lebih disosialisasikan kepada masyarakat.
Baca juga: LSI : Mayoritas Publik Sepakat Demo Mahasiswa Tak Ditunggangi Kepentingan Politik
Hal senada juga dikatakan anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni. Menurut dia, RUU PKS darurat untuk disahkan menjadi undang-undang mengingat kekerasan seksual masih terjadi di tengah masyarakat.