"Banyak kasus ayah kandung melakukan kekerasan kepada anaknya sendiri, tidak dikenai hukuman karena dari pihak keluarga, bahkan istrinya memberikan perlindungan kepada pelaku," kata Ary.
Dengan adanya RUU PKS, sambung dia, para pelaku tindak kekerasan seksual bisa dijerat hukum yang setimpal dengan perbuatannya. Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Tengah ini berharap, RUU PKS dapat disosialisasikan di tengah masyarakat agar masyarakat memahami tentang pentingnya RUU PKS ini dan diharapkan dapat mengurangi tindak kekerasan seksual.
Baca juga: Polisi Sebut Buzzer Tak Masalah Selama Positif
Menurutnya, angka kasus kekerasan seksual dari Sabang sampai Merauke cenderung meningkat.
"Kita melihat kekerasan seksual timbul multidimensional karena sumber daya manusia yang sangat rendah. Sumber daya manusia yang rendah dan miskin secara akademik miskin secara ekonomi dan miskin juga secara spiritual sehingga enggak mengerti rambu-rambu sehingga terjadi kekerasan seksual," kata Ary.