DEPOK - Satnarkoba Polresta Depok menyita sebanyak 37 Kilogram ganja kering dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok pada Minggu 6 Oktober 2019 sekitar jam 01.00 WIB.
Puluhan ganja kering yang terbungkus lakban coklat itu berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi) sesuai dengan pesanan.
"Ganja itu memang sengaja di pesan dari Aceh langsung untuk nanti diedarkan ke wilayah Jabodetabek," kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Indra Tarigan, Kamis (10/10/2019).
Baca juga: Tangkap Pelajar SMA, Polisi Amankan 37 Kg Ganja di Depok