Dari penyidikan sementara, jika tersangka inisial FF termasuk salah satu jaringan Narkoba antar pulau di Indonesia. Selain FF polisi juga menangkap seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) inisial MFR yang bertugas sebagai pengedar atau kurir ganja tersebut.
"Keduanya ditangkap secara terpisah di wilayah Depok, Jawa Barat. Pertama kami tangkap MFR dengan cara udercover dan dikembangkan lalu menangkap bandar besarnya FF," ucapnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu buah kardus berisi 5 bungkus ganja dilakban warna coklat, satu buah kardus berisi 9 bungkus ganja dilakban warna coklat, satu buah kardus berisi 16 bungkus ganja dilakban warna coklat.
Lanjut Indra Tarigan, satu buah plastik merah didalamnya terdapat 7 bungkus kertas warna coklat berisi ganja dilakban warna coklat, satu buah plastik warna hitam didalamnya terdapat 2 bungkus kertas warna coklat berisi ganja ukuran besar, 6 bungkus kertas warna coklat berisi ganja ukuran kecil dengan berat brutto 38.667 gram
"Bandar ganja ini akan kami jerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.
(Awaludin)