Judicial Review Disebut Sebagai Solusi Terbaik untuk Tanggapi UU KPK

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 11 Oktober 2019 22:45 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung ke dalam Forum Badan Eksekutif (FORBES) Mahasiswa Jakarta meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya karena ada sebuah desakan publik.

Salah satu perwakilan kampus yang tergabung di dalam Forbes Mahasiswa Jakarta, Presiden BEM Universitas Mpu Tantular, Fauzi mengatakan, sebagai kaum intelektual maka mahasiswa bila tidak setuju dengan sebuah regulasi yang dilahirkan oleh DPR bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirinya menilai narasi-narasi yang mendesak Presiden Jokowi untuk terbitkan Perppu sengaja dibuat untuk membenturkan antar lembaga negara yang akhirnya membuat gaduh.

“Kami khawatir, narasi-narasi yang dibangun akan saling membenturkan antar lembaga negara, yang berakibat timbulnya kegaduhan politik, karenanya ambilah solusi yang jelas-jelas digaransikan oleh negara melalui judicial review dan menurut kami inilah jalan yang terbaik,” katanya dalam konfrensi pers di Jakarta, Jum'at, (11/10/2019).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta (Unija), Gawi menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur Judicial Review dan menolak dengan tegas akan terbitnya PERPPU atas UU KPK.

“Kami (mahasiswa) juga siap menyiapkan naskah akademik untuk menempuh jalur tersebut (judicial review), dan kami jelas menentang segala desakan-desakan yang dilayangkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya