Perppu KPK Masih di Timang-Timang Jokowi, Pengamat: Tak Ada Urgensinya

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 12 Oktober 2019 20:40 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, tidak ada urgensinya.

"Perppu tidak ada urgensinya hari ini," ujar pengamat politik dari ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah saat dihubungi, Sabtu (12/10/2019).

Baca Juga: Jokowi Harus Ambil Keputusan untuk Mengesahkan UU KPK


Iskandar menyatakan itu menyusul banyaknya desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Ia menyarankan agar Jokowi mengambil posisi yang tepat dalam menyikapi pro kontra UU KPK. Pihaknya juga mempertanyakan sikap Jokowi yang mempertimbangkan menerbitkan Perppu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya