"Padahal, dengan membatalkan RUU KPK atau tetap meneruskan RUU KPK bukan masalah kan. Jadi, kelihatan betul RUU KPK itu dikeluarkan tanpa perhitungan politik yang matang, ketika di luar mendapat tekanan publik yang begitu keras mereka kemudian berfikir ulang, tapi untuk membatalkannya takut kehilangan muka," ujarnya.
Iskandar tak memungkiri seorang presiden sah-sah saja dalam menerbitkan Perppu di sistem pemerintahan demokrasi. Sama halnya dengan dekrit merupakan hak prerogatif presiden.
"Tapi kapan Dekrit itu dikeluarkan? Berdasarkan suasana subjektif presiden, kalai bangun tidur dia merasa terancam dia dapat mengeluarkan Dekrit, itu benar dan sah secara konstitusional," ujarnya.
Baca Juga: Struktur DPR Baru, Mungkinkah Legislative Review Jadi Solusi Polemik UU KPK?
(Angelina M Donna Ariyanti)