MANADO - Menanggapi maraknya perbincangan soal Perppu KPK belakangan ini, mantan Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila ikut angkat bicara. Menurutnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak perlu mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan DPR.
Alasannya UU KPK tersebut tidak mengurangi Tugas dan Wewenang KPK. “UU KPK yang baru saja disahkan tidak mengurangi tugas dan wewenang KPK, kalau tidak salah tercantum pada pasal 5,6, dan 7,” ujar Laila, Minggu (13/10/2019).
“UU yang saat ini memperkuat KPK dan tetap memposisikan KPK sebagai lembaga superbody karena memang sudah demikian sejak dilahirkan,” imbuh Laila.
Menurutnya, UU KPK yang sekarang berlaku bukan hanya sekedar memperkuat KPK tapi juga membuat KPK berada di jalan yang benar. "Selama ini KPK sudah cukup kuat dan UU KPK yang baru akan membuat KPK semakin kuat juga benar dalam pelaksanaan organisasinya," ujar mantan Ketua Komnas HAM Periode 2013-2014 itu.
Berbagai polemik yang ada di masyarakat menurut Laila karena prosesnya terlalu dipolitisir dan disimplifikasi sehingga tidak bisa melihat dengan jernih masalah yang timbul.
Menurut Laila dorongan agar presiden mengeluarkan Perppu tidak relevan karena cukup menggunakan mekanisme demokrasi yang berlaku saat ini. “Sekarang ada beberapa pihak yang sudah berproses di MK. Sebaiknya menunggu saja proses yang ada di MK, tidak usah ada bumbu politik dan agenda lain,” ujar Laila.
Sebagai lembaga penting di negeri ini, terutama dalam pemberantasan korupsi, menurutnya KPK melakukan evaluasi menyeluruh, karena meski sudah hadir sekitar 17 tahun, tapi korupsi tidak berkurang signifikan.
"Ini harus ada evaluasi menyeluruh dan menurut saya KPK juga harus berperan dalam pencegahan bukan hanya penangkapan," jelasnya.
Setelah 17 tahun berjalan KPK perlu refleksi dan dievaluasi, kalahnya di lima kali pra peradilan dan kasasi MA menunjukkan ada mekanisme yang tidak kuat di KPK. “Kalah di praperadilan menunjukan ada mekanisme yang perlu dikuatkan di KPK,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pengawasan bisa mengurangi kemungkinan kekalahan tersebut bisa terjadi. Karena ada pengawasan yang kuat sehingga prosedural dalam penyidikan dapat dijalankan sesuai prosedur sehingga cukup kuat apabila harus menghadapi pra peradilan.
“Pengawasan yang dilakukan terkait dengan penyadapan juga semakin memperkuat KPK untuk dapat melakukan penyadapan dengan mendukung prinsip-prinsip penegakan HAM. Penyadapan dilakukan untuk memperkuat tambahan alat bukti bukan mencari alat bukti. Posisinya jangan sampai terbalik,” jelasnya
Baca Juga : Kondisi Membaik, Wiranto Ikut Terapi Berjalan
Penyadapan pada dasarnya merupakan pelanggaran HAM, tetapi apabila dilakukan berdasarkan UU dan untuk kebutuhan tertentu maka bisa dilakukan. Dalam hal ini, UU KPK tetap memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan. Namun menurut Laila hal tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang berdasar prinsip demokrasi agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
“Hasil penyadapan yang berada di luar konteks penyidikan tidak boleh dikeluarkan dan tidak perlu melakukan demoralisasi tersangka cukup hanya pada kasusnya. Selain itu membuka hasil penyadapan harus dilakukan di persidangan dan bukan oleh Jubir," terangnya.