JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Firman Soebagyo, berpendapat Presiden Joko Widodo tidak bisa didesak-desak oleh pihak tertentu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang membatalkan UU KPK hasil revisi.
Firman menyarankan pihak yang tidak puas terhadap UU KPK hasil revisi dapat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menutnya, cara tersebut lebih baik ketimbang mendesak Presiden menerbitkan Perppu.
"Bernegara itu kan punya aturan. Aturannya adalah aturan hukum, itu lah bentuk kehadiran negara untuk mengatur segala sesuatu yang terkait dengan masalah tata kelola pemerintahan dan negara. Itu fungsinya DPR. Nah, kalau semua konstitusinya dipenuhi maka silakan rakyat itu tidak bisa menggunakan pola-pola penekanan-penekanan yang di luar sistem," kata Firman dalam siaran pers yang diterima, Minggu (13/10/2019).
"Karena kalau itu dituruti maka ini akan menjadi parlemen jalanan. Oleh karena itu daripada koridor konstitusi itu adalah menggugat di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.