Mantan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menilai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari proses bernegara sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, jika ada tekanan kepada Kepala Negara untuk menerbitkan Perppu, maka maka hal tersebut dianggap tidak tepat.
"Kalau semuanya kemudian diobrak-abrik dengan cara tekanan-tekanan demo-demo begini, ya tentunya tidak tepat, ini akan merusak sistem demokrasi kita," ujar dia.
"Oleh karena itu koridornya adalah silakan nanti ketika sudah 30 hari, otomatis jadi UU maka silakan menggugat (ke MK). Presiden kan juga dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan UU ini direvisi kan ada masukan-masukan dari rakyat," tuturnya.
Terkait dengan penyadapan harus seizin dewan pengawas sebagaimana diatur dalam revisi UU KPK, hal itu dilakukan agar fungsi tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat politik.
Diwartakan sebelumnya, elemen masyarakat sipil beserta mahasiswa mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Menurut mereka, beleid hasil revisi itu justru melemahkan lembaga antirasuah.