Polisi Salah Tangkap, Pria Ini Dapat Rp65 Miliar Usai Dipenjara 19 Tahun

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Senin 14 Oktober 2019 16:06 WIB
David Eastman dipenjara karena polisi salah tangkap. (Foto: AAP/BBC)
Share :

Setelah dipenjara, Eastman menghabiskan 19 tahun untuk memperjuangkan hukumannya, meluncurkan permohonan banding pada tahun 1999, 2000, 2001, 2005 dan 2008, yang semuanya ditolak.

Baca juga: Jangan Minum Sambil Nyetir di Brisbane Australia, Melanggar Bisa Ditilang Rp1,7 Juta

Tetapi ia berhasil menyatakan akan dibebaskan pada tahun 2014 setelah penyelidikan pengadilan memutuskan bahwa ia telah mengalami "keguguran keadilan yang substansial" karena kesalahan dalam bukti polisi yang digunakan dalam persidangannya.

Persidangan kedua yang diadakan tahun lalu, yang melibatkan lebih dari 100 saksi, membuat Eastman dibebaskan.

Dia meluncurkan klaim kompensasinya tak lama setelah itu.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya