KPK Sangat Berharap Jokowi Terbitkan Perppu Tunda UU KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 14 Oktober 2019 14:56 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berharap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI. Salah satunya, dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

UU KPK telah disahkan anggota DPR RI periode 2014-2019. Dalam aturan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 73 Ayat (2), UU itu akan diberlakukan setelah 30 hari disahkan.

Baca Juga:  Presiden Disebut Tak Bisa Ditekan Terbitkan Perppu UU KPK

Jika dilihat dari pengesahannya, tanggal 17 Oktober 2019, UU KPK itu akan dilaksanakan apabila tidak ada Perppu dari presiden.

"Kami berharap kepada presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Presiden bahwa akan memperkuat KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya