"Yang berikut lagi misalnya yang paling krusial itu pimpinan KPK bukan pimpinan tertinggi lagi bukan lagi penyidik dan penuntut umum. Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan komisioner KPK ke depan," ujar Syarif.
Selain itu, Syarif juga kembali menyinggung soal adanya dewan pengawas KPK. Menurutnya, hal itu akan melahirkan kerancuan dalam melaksanakan proses kinerja dari lembaga antikorupsi.
"Tetapi dia mengotorisasi penggeledahan, penyitaan, bahkan penyadapan itu pasti akan menjadi akan ditentang di praperadilan, bagaimana bukan seorang penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum. Ini akan sangat mempengaruhi kerja KPK ke depan," tutup Syarif.
(Arief Setyadi )