KPK Masih Garang, Bukti Perppu Tak Diperlukan Lagi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 14 Oktober 2019 21:25 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Sulthan memaknai soal UU KPK hasil revisi itu merupakan peristiwa konstitusional biasa. Tidak ada yang dikesampingkan apalagi diasumsikan melanggar.

"Komisioner yang baru juga akan segera dilantik pada desember nanti untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku kedepan. Proses transisi ini wajar terjadi, jadi jangan didramatisasi," sambungnya.

Dia meminta semua pihak untuk melihat dahulu produk revisi ini berjalan bersama pimpinan yang sekarang, serta akan diteruskan oleh pimpinan yang baru kelak. Prinsipnya perubahan itu adalah kepastian.

"Jangan berprasangka buruk pada sistem negara hukum yang selama ini telah kita sepakati bersama. Ingat, bernegara itu butuh konsistensi pada apa yang telah disepakati, dipikirkan dan yang hendak dilakukan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya