Mantan Direktur Krakatau Steel Dituntut 2 Tahun Penjara karena Terima Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 16 Oktober 2019 16:26 WIB
Ilustrasi suap. (Shutterstock)
Share :


Baca Juga : Kenneth Sutardja Divonis 21 Bulan Penjara Setelah Terbukti Suap Direktur PT Krakatau Steel

Atas perbuatannya, Wisnu Kuncoro dan Kurnia Alexander Muskita dianggap bersalah karena melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.‎


Baca Juga : Direktur PT Karakatau Steel Didakwa Terima Suap Rp101,7 Juta dan USD4.000

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya