UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Resmi Berlaku

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 18 Oktober 2019 10:37 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Pengundangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah resmi‎ mencatatkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru hasil revisi ke lembaran negara. UU KPK yang baru tercatat dengan nomor 19 Tahun 2019.

"Info dari Direktorat Pengundangan Ditjen PP, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kemenkumham, Yunan Hilmy saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (18/10/2019).

Menurut Yunan, UU hasil revisi telah resmi diundangkan pada Kamis, 17 Oktober 2019, kemarin. Hal itu sejalan dengan aturan‎ pembentukan perundangan-undangan.

"LN Nomor 197, TLN Nomor 6409, diundangkan tanggal 17 Oktober 2019," ucap Yunan.

Sekadar informasi, UU KPK baru hasil revisi yang banyak menuai polemik resmi diberlakukan pada Kamis, 17 Oktober 2019. Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani aturan tersebut.

Sesuai aturan yang berlaku, UU tersebut akan resmi berlaku setelah 30 hari pasca-paripurna DPR dan pemerintah mengesahkannya, meskipun belum ada tanda tangan Presiden.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya