KPK Periksa Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jambi Terkait Suap 'Ketok Palu'

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 18 Oktober 2019 10:51 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - ‎Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jambi, Nasri Umar, pada hari, Jumat (18/10/2019).

Nasri akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 atau 'ketok palu' untuk proses penyidikan tersangka Muhamadiyah (M).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

Sebanyak 13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

Baca Juga : KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap 'Ketok Palu'

Baca Juga :  Waketum: Gerindra 98 Persen Gabung Pemerintah

Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya